wiup dan iup. pemberian WIUP atau WIUPK; dan b. wiup dan iup

 
 pemberian WIUP atau WIUPK; dan bwiup dan iup  (2) Tata cara lelang WIUP mineral logam dan batubarapeta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah Disampaikan pindai (scan) asli dokumen, untuk kemudian diserahkan asli apabila permohonan disetujui 7

Pemerintah tengah berupaya untuk membatasi dan mengendalikan izin usaha pertambangan. go. IUP Operasi Produksi hanya dapat dilakukan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali. PT X sudah mendapatkan WIUP dan saat ini sedang dalam proses pengurusan IUP pada Kementerian ESDM, namun terhambat karena adanya peraturan baru sehingga pengurusan IUP dipindah menjadi ke provinsi. SRT HT. Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 pada Pasal 158 sampai Pasal 165 : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana. Nah, dengan adanya Perpres 55/2022 dan SE Menteri ESDM ini, 2. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. Batas WIUP dan WIUPK di lapangan dan mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu. Persyaratan teknis yang diperlukan adalah: Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman minimal 3 tahun. “Kewenangan perizinan usaha pertambangan terbaru diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. menetapkan WIUP mineral bukan logam dan batuan dalam Daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil; b. IUP / IUPK / IUPK Kelanjutan KK/PKB2B. 12. Karina. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Prosedur Pemberian IUP. Pemberian persetujuan pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP); g. tahap kualifikasi. 61/PMK. Dalam Pasal 10, ayat (2) huruf (b) disebutkan, sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau batubara, Gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Bupati/Walikota. 3. (5) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan menjadi wilayah pencadangan negara oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Luas wilayahnya bervariasi tergantung jenis komoditas yang ditangani dengan rincian sebagai berikut; a. 03/2021 (PMK 61/. Konsultasi WIUP = 0813 1605 6702. yang lolos prakualifikasi maka Panitia lelang WIUP mengumumkan dan menyatakan bahwa lelang WIUP gagal dikarenakan tidak adanya peserta lelang WIUP yang lolos. IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dalam WIUP untuk IUP, WPR untuk IPR, atau WIUPK untuk IUPK. pemberian WIUP dan IUP pada WUP;dan b. Surat pernyataan bahwa batuan, Mineral bukan logam, atau Mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan. 11. Lagi, UU IKN Digugat ke MK. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Terkait wilayah pertambangan, dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUP untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUP kepada Menteri (Pasal 62A). 4/2009 s. Berdasarkan informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui. Peta WIUP dan daftar koordinat yang dimohon untuk wilayah IUP Operasi Produksi, yang sama atau lebih kecil (sebagai hasil penciutan) dari Peta WIUP Eksplorasi; 6. Persyaratan_IUP_penjualan_160321. go. Kegiatan manufaktur meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian atau pengembangan dan penggunaan serta pengangkutan dan penjualan. Produksi selama 17 (tujuh belas) Tahun KEDUA Pemegang IUP Operasi Produksi mempunyai hak untuk melakukan egiatan Konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 Tahun. 10. Sementara 5 (lima) pemohon dengan izin terluas, yaitu: 1. 2326-Petunjuk Pelimpahan. WIUP atau WIUPK yang IUP-nya atau IUPK-nya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 12. dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1. Dinanti Pengusaha, Ini Dia Aturan Baru Tambang Batu Bara Cs. 5-Permohonan IUP Bukan logam dan Batuan a). PT Sukabumi Silika Resources, penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditas Pasir Kuarsa. Secara definitif, WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. Susunan pengurus, daftar pemegang. Berapa jangka waktu maksimum IUP eksplorasi mineral logam?WIUP Mineral Bukan Logam dan/atau Batuan. Surat permohonan izin pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang ditujukan kepada : Gubernur Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah di Jl. IUP untuk Mineral Logam dan Batubara yang Terbit Tanpa Proses Lelang Melanggar Undang-Undang. Pemegang IUP Produksi batuan diberi WIUP dengan luas paling maksimal 1. Sistem Informasi WP; c. WIUP tidak tumpah tindih dengan WPN; 3. Mgr. Menurutnya pencabutan IUP ini dikarenakan perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin sudah bertahun-tahun diberikan. 41 Tahun 2016 (PPM Minerba) Permen ESDM Nomor 28 Thn 2017. Biasanya keputusan tersebut. Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Operasi Produksi yang terdiri atas: a. ET (EKSPORTIR TERDAFTAR) BATUBARA : HASIL PENGOLAHAN BERUPA. Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dengan syarat : 1) Syarat Administratif - Untuk Orang PerseoranganDalam Persetujuan Pemindahtanganan IUP/IUPK dan Pengalihan Sebagian WIUP/WIUPK Tahap Kegiatan Operasi Produksi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menetapkan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pemegang IUP/IUPK sebelum melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan. baca iujp – izin usaha jasa pertambangan. IUP atau pemberian izin usaha pertambangan berdasarkan pada PP no 23 Tahun 2010, diperoleh dengan cara permohonan wilayah. Konsultasi Hukum = 0813 8822 4696. (3) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dalam WUP yang ditetapkan oleh Menteri. 000 Hektare; b. Bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi yang wajib memasang Tanda Batas dikarenakan WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B-nya berbatasan langsung dengan WIUP operasi Produksi, WIUPK Operasi Produksi, wilayah KK dan/atau wilayah PKP2B tahap Operasi Produksi. Gubernur Maluku. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, pemegang IUP dan IUPK pada. komoditas, Direktur Jenderal atau . 000 hektare dan paling banyak 50. Operasi Produksi 5. WIUP tidak tumpah tindih dengan WIUP lain yang sama komoditas; 7 Pasal 5 Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemegang IUP Eksplorasi Batubara diberi WIUP dengan luas. IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. 03/2021 (PMK 61/2021). Bagian Kesembilan. Berikut akan kita bahas bersama portal tambang mengenai jenis izin pertambangan dan cakupan kegiatannya sebagai berikut: 1. Akun perusahaan menggunakan alamat email resmi perusahaan. d. Keputusan Menteri ini menetapkan: a. Yang terpenting. setelah Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral. pendaftaran IUP mineral logam atau batubara kepada salah satu Badan Usaha jika seluruh WIUP tumpang tindih dengan menerapkan sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan (first come first served) dan mencabut IUP pihak. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. (3) Pemberian IUP Eksplorasi atau IUPK EksplorasiWIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan. IUP untuk Mineral Logam dan Batubara yang Terbit Tanpa Proses Lelang Melanggar Undang-Undang. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang. WIUP mineral logam; c. com. Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan. WIUP Mineral Bukan Logam dan/ Batuan pada wilayah Kewenangan Menteri. Berikut bunyinya: (1) Pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi dapat mengajukan permohonan penciutan sebagian atau pengembalian seluruh WIUP dan WIUPK sebagaimana. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan langkah itu menjadi pemulihan tahap pertama dari 700 keberatan. hasil evaluasi menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unggah berkas-berkas yang diperlukan sesuai dengan izin yang dipilih. Selain itu, berkas yang harus dipenuhi juga menyerahkan peta WIUP yang didasarkan pada aturan yang berlaku. ADAPUN PERSYARATAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN SEBAGAI BERIKUT : DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS (IZIN DARI BKPM) Pengangkutan dan Penjualan. Pertambangan mineral merupakan salah satu kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara demi kesejahteraan rakyat. Badan usaha, koperasi atau perseorangan. Pemberian WIUP mineral bukan logam, WIUP. Wilayah Izin Usaha Pertambangan : Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan. B. IUP. Teknik dan Lingkungan = 0812 9618 0747. Unit Penambangan Tanjung Enim (PT. a. IUP diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh. Persyaratan Permohonan WIUP Mineral Bukan Logam dan/atau Batuan 19. 2326-Petunjuk Pelimpahan Kewenangan. Required fields are marked. Namun nyatanya jumlah izin usaha pertambangan justru meningkat hingga saat ini. Sejak awal tahun hingga April 2022, pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha pertambangan (IUP) di sektor mineral dan batubara. “Ini perlu pengaturan yang jelas. IZIN USAHA PERTAMBANGAN mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN diberikan. tata cara pemberian perizinan; e. apabila luas WIUP atau WIUPK-nya kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektar; jaminan kesungguhan yang ditempatkan dihitung berdasarkan luas wilayah per hektare dikalikan sebesar Rp150. 22. Ketika seorang. Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. IUP; atau . kekayaan alam tak terbarukan berupa mineral logam, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan merupakan modal penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak yang perlu dikelola dengan falsafah hamemayu hayuning bawono; b. Sistem Informasi WP; c. d. a. Permohonan wilayah izin usaha pertambangan (wiup), dengan syarat : Menurut pasal 29 peraturan pemerintah no. WIUP Mineral bukan logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri (Pasal 54). Dalam NSPK (UU dan peraturan turunannya) Kementerian ESDM, PKKPR dipersyaratkan saat pengajuan ijin lingkungan. persyaratan: 1. Karena berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2014, persetujuan WIUP hanya berlaku 5 (lima) hari, sehingga jika sejak tanggal persetujuan WIUP sampai 5 hari sesudahnya pemohon tidak segera mengajukan permohonan IUP Eksplorasi, maka WIUP yang sudah disetujui akan menjadi wilayah terbuka kembali dan biaya pencadangan. Kepmen ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Permen ESDM No. 7 TAHUN 2020. Bagi permohonan WIUP diatas 100 logam, atau Mineral (seratus) hektare sampai dengan bukan logam jenis 5. Untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pertambangan mineral logam maka harus melalui prosedur lelang. 17 Kewenangan penetapan WIUP dan IUP, yang semula ada di tangan bupati/walikota, dialihkan ke pemerintah pusat dan provinsi. Pasal 3 (1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan WIUP dan IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) kepada: a. dijelaskan bahwa pemegang IUP dan IUP Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingakat keberhasilan 100% (seratus perseratus persen). Adapun WIUP ditetapkan pemerintah melalui rangkaian proses yang panjang. c) teknik eksplorasi mineral bukan logam dan batuan. Kode WIUP dapat dicek melalui tautan dan isikan nomor NPWP. dimaksud dalam Pasal I44 ayat (1) huruf a dan ayat (2) kepada Menteri. Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Terkait dengan perpajakan, baik pemegang IUP maupun IUPK dalam hal ini wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk dalam bentuk pajak dengan ketentuan yang telah diatur tentang hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK dalam PMK No. gubernur untuk WIUP mineral logam dan WIUP batubara berada dalam 1 (satu) provinsi atau wilayah laut sampai Jasa Penunjang Adalah. (5) Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; b. com. setelah Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara; atau b. Pada Pasal 144 PP 96/2021 ini juga mengatur tentang penciutan WIUP dan WIUPK, berbunyi sebagai berikut: (1) WIUP atau WIUPK dapat dilakukan penciutan. Peralihan perizinan dari Pemerintah Pusat ke Pemda diantaranya meliputi: a. Pemerintah Pusat segera melakukan koordinasi dengan Pemda Provinsi dan Instansi Pemerintah terkait dalam rangka pelaksanaan Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Perbedaan antara IUP dan IUPK. Setelah kunjungan lapangan dan didapatkan luas WIUP Operasi Produksi berdasarkan kuasa atas tanah, maka Tim Dinas ESDM akan membuat Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi. 1. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba lama), dikatakan bahwa Hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi. Berdasarkan jenis kegiatannya, IUP dibagi menjadi IUP eksplorasi (sebelum produksi) dan IUP operasi produksi. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan untuk pencabutan 2. IUP, Prosedur Mendapatkannya 2022. (4) Permohonan IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 5 (lima) hari kerja: a. 078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara. badan usaha; b. KT 02 dan BCL. C. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya merilis aturan baru tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sebagai. Pasal 3B Pengelolaan pertambangan dan mineral dan batubara di Provinsi, meliputi: a. 000 (lima puluh ribu) hektare. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat. Perpres 55/2022 tersebut merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang. Divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus. a. Tahap Pelaksanaan : E ksplorasi Pendahuluan seperti study pustaka atau basis data referensi yang sudah dipublikasi dan dipertanggung jawabkan. IUP (izin usaha pertambangan) eksplorasi mengatur penyelidikan, proses eksplorasi hingga tahap studi kelayakan usaha. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Atau yang di kenal Dengan WIUP, Pengusaha yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) wajib Memiliki satu izin lagi yaitu WIUP ( wilayah izin usaha petambangan ) Perizinan ini tertera dalam Undang-Undang khusus yang mengatur tentang Mineral dan Batu Bara. 4. MENU INFORMASI Perizinan Online Pengaduan. Syarat Finansial. (WIUP) dan tahap kedua yaitu pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). pemberian WIUP atau WIUPK; dan b. IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) Berdasarkan informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui email (contactcenter136@esdm. Pemegang IUP Eksplorasi Batubara diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5. koperasi; dan Page 3 of 35 c. 03/2021. Dari total 175 pasal tersebut, ada sekitar 21 pasal yang dihapus, 53 pasal yang ditambahkan dan 76 pasal yang diubah (baik itu sebahagian. 3. penetapan WIUP dan penerbitan IUP sesuai. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan pemberian Izin Usaha Pertambangan sehingga terjadinya tumpang tindih. tata cara pemberian perizinan; e. Kegiatan penataan IUP tersebut amat penting bagi optimalisasi target-target Pemerintah (penerimaan negara, pengelolaan lingkungan, peningkatan nilai tambah, usaha jasa, tenaga kerja, dll) DASAR HUKUM PENYESUAIAN KP, SIPD, DAN SIPR MENJADI IUP (PASAL 112 AYAT 4 DAN 5) Pasal 112 Ayat (4) Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan. IZIN USAHA PERTAMBANGAN mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). yang terkait dengan pemberian IUP/IUPK, IUJP, IPR, SIPB (KBLI 05, 07, 08 dan 09) c. Pemegang IUP pada tahap kegiatan. pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling tinggi 5. 1. dan WIUP batuan sebagaimana dimaItsud pada huruf a yang tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/ atau WIUP batubara hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal dan mendapatkan pertimbangan dari pemegang IUP mineral logam dan/ atau IUP batubara berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan. Dalam NSPK (UU dan peraturan turunannya) Kementerian ESDM, PKKPR. Usaha pertambangan dilakukan berdasarkan IUP, IPR, atau IUPK. Agar WIUP bisa segera diperoleh, maka Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya: Menulis surat permohonan pemberian WIUP (cap basah dan asli), kemudian ditandatangani oleh pihak pemohon. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 7 A dan Pasal 7B, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal7A ( 1 ) Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. WIUP radioaktif; b. Syarat Teknis IUP. Perihal: Surat Terbuka terkait Desakan Membuka Akses Terhadap Dokumen Surat Penetapan Lelang, Data Izin Lingkungan, AMDAL, IUP Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi. Sementara itu di sektor kehutanan, ada sekitar 192 izin, dalam hal ini adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikonsultasikan dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat setempat. Mineral bukan logam dan Mineral bukan logam jenis tertentu, dengan ketentuan untuk pemberian luasan diatas 100 (seratus) hektare diberikan dalam hal golongan/komoditas digunakan untuk mendukung proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, serta pedoman evaluasi pemrosesan penerbitan IUP; dan 2. 097 IUP yang dicabut.